You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 Bangunan Liar di Pondok Labu Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

8 Bangunan Liar di Pondok Labu Dibongkar

Delapan bangunan liar yang berada di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan di tertibkan petugas Satpol PP.

Total ada delapan. Tujuh bangunan terbuat dari kayu dan satu bangunan semi permanen

Lurah Pondok Labu, Siti Fauziah Ghozali mengatakan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendirikan  bangunan liar dan permukiman. Nantinya, lahan tersebut akan direfungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pasca Penertiban, Puluhan Petugas Bersihkan Gang Laler

"Total ada delapan. Tujuh bangunan terbuat dari kayu dan satu bangunan semi permanen," ujar Fauziah, Rabu (7/10).

Menurut Fauziah, pihak kelurahan sudah sesuai dengan prosedur. Karena sebelumnya, penghuni pun telah mendapatkan sosialisasi dan juga surat peringatan. "Sudah kami kirim surat peringatan sesuai SOP, " katanya.

Fauziah mengatakan, dalam penertiban bangunan liar kali ini dikerahkan 100 personel gabungan. Terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), Suku Dinas Kebersihan, Suku Dinas Tata Air dan Satpol PP.

"Petugas yang dikerahkan ada 100 personel gabungan. Kita juga dibantu satu alat berat untuk menyisir sampah sisa pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye12605 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1801 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1168 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1148 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri